PACITAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian alias maling sepeda motor yang sempat buron dan meresahkan warga.
Pelaku, Irfan Ramadany (24), akhirnya ditangkap setelah aksinya mencuri Yamaha Aerox di depan sebuah toko di kawasan Ploso, Pacitan, terekam kamera pengawas.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satreskrim Polres Pacitan. Saat ini, ia sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 16.42 WIB di halaman toko RVAPE, Jalan Gatot Subroto No. 77, Kelurahan Ploso, Pacitan.
Korban, Muhammad Abdul Rahman (26), yang merupakan seorang mahasiswa, memarkir motor Yamaha Aerox warna perak biru dengan nomor polisi AE 5923 YK di depan toko tersebut. Sayangnya, ia lupa mencabut kunci kontak motor.
Saat hendak pulang sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapati motornya sudah hilang. Sempat mencari di sekitar lokasi, namun kendaraan tak ditemukan. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pacitan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku. Irfan Ramadany, warga asal Ngawi, akhirnya ditangkap setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Pacitan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit Yamaha Aerox warna perak biru (AE 5923 YK)
STNK dan BPKB asli atas nama korban
Helm NHK warna abu-abu
Satu unit HP Samsung A05 warna hitam
Kapolres Pacitan menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci di motor," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka. Sering kali, kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di motor dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Polres Pacitan juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa atau melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
"Dengan langkah pencegahan yang baik dan kerja sama masyarakat, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor bisa ditekan," pungkas Kepala Polres Pacitan, AKBP Agung Nugroho. (*)
0 Komentar