Curi Motor di Tulakan Pacitan, Dua Pria Asal Ponorogo Terancam 7 Tahun Penjara

  


 PACITAN – Dua pria asal Kabupaten Ponorogo harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga di Kabupaten Pacitan. Kini, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kedua pelaku masing-masing bernama AH (42), warga Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, dan ROP (22), warga Desa Wayang, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Aksi pencurian mereka terjadi di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Sabtu (12/4/2025) siang.

Kronologi Kasus

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasat Reskrim AKP Khoirul Maskanan mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban, DAM (15), memarkir sepeda motor Honda Beat biru miliknya di halaman rumah. Tanpa sengaja, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Melihat situasi itu, pelaku AH berpura-pura menanyakan keberadaan ibu korban. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang masih dalam posisi kunci menempel.

Plat nomor kendaraan itu kemudian dicopot menggunakan kunci pas ukuran 10 yang disiapkan Rolanda.

“Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku Agus. Rolanda bertugas membantu mencopot plat nomor menggunakan alat yang sudah dibawa,” terang AKP Khoirul, Senin (21/4/2025).

Tak butuh waktu lama, keduanya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pacitan bersama Unit Reskrim Polsek Tulakan di wilayah Kecamatan Ngadirojo. Saat itu, kedua tersangka mengendarai mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam bernopol B 9493 UAN.

“Setelah kami amankan, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, mulai dari sepeda motor korban, kunci kontak, STNK, BPKB, plat nomor yang dicopot, kunci pas ukuran 10, serta mobil pick up yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Khoirul.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini dikenakan karena pelaku mencuri kendaraan bermotor yang diparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menancap.

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Khoirul.

Barang Bukti Lengkap Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2021 dengan nopol AE 2164 WN, beserta STNK dan BPKB atas nama Devira Alvin Mustika.

Selain itu, turut disita plat nomor kendaraan yang sempat dilepas pelaku, satu buah kunci pas ukuran 10, satu HP, sebuah tas slempang, dan mobil pickup Daihatsu Gran Max bernopol B 9493 UAN.

Adapun mobil pickup tersebut berisi jerigen minyak curah. 

AKP Khoirul menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di wilayah lain. “Kami akan kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang mereka lakukan,” tandasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Posting Komentar

0 Komentar